Pemudik Kereta Api Wajib Tahu, Begini Aturan Barang Bawaan Bagasi Agar Aman dari Denda

KAI menyediakan rak bagasi yang terdapat diatas tempat duduk untuk meletakkan barang bawaan pelanggan, maupun di tempat lain yang tidak mengganggu ataupun membahayakan pelanggan lain, serta tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas sarana kereta.

oleh Tim Regional diperbarui 02 Apr 2024, 10:05 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2024, 10:05 WIB
Suasana Stasiun Pasar Turi Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Suasana Stasiun Pasar Turi Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan pada calon pelanggan terkait barang bawaan atau bagasi agar sesuai dengan aturan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi," terangnya, Selasa (2/4/2024).

KAI menyediakan rak bagasi yang terdapat diatas tempat duduk untuk meletakkan barang bawaan pelanggan, maupun di tempat lain yang tidak mengganggu ataupun membahayakan pelanggan lain, serta tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas sarana kereta.

“Barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta. Pelanggan akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Luqman Arif.

Sementara barang-barang yang dilaran dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak.

Selain itu benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Ciptakan Kenyamanan Pelanggan

KAI meluncurkan kereta api KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi
KAI meluncurkan kereta api KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi (dok: KAI)

Sebagai himbauan kepada calon pelanggan terkait aturan bagasi, KAI akan memberikan informasi melalui SMS maupun whatsapp kepada calon pelanggan sebelum hari keberangkatan. Hal ini agar menciptakan kenyamanan kepada para pelanggan dan tidak menimbulkan kekecewaan terkait terkait aturan barang bawaan.

“Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik lebaran yang selamat, aman, nyaman, ceria dan penuh makna," pungkasnya. 

Infografis Nama-Nama Kereta Api Legendaris Indonsia
Infografis Nama-Nama Kereta Api Legendaris Indonsia.  (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya