Gus Jaddin-Arismaya Kandas Maju Jalur Independen Pilkada Jember 2024, Kurang 1.824 Dukungan

Dengan demikian, tidak ada bakal pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan yang maju pada Pilkada Jember, atau hanya ada pasangan calon yang diajukan oleh partai politik (parpol).

oleh Tim Regional diperbarui 18 Jul 2024, 22:03 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2024, 22:03 WIB
Kantor KPU Kabupaten Jember (Istimewa)
Kantor KPU Kabupaten Jember (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Impinan M Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita (Gus Jaddin-Arismaya) maju Pilkada Jember 2024 jalur perorangan atau independen kandas. KPU setempat menyatakan, pasangan ini tidak memenuhi syarat dukungan.

"Sesuai tahapan, hari terakhir penyerahan kekurangan dukungan pada Rabu (17/7) malam, kemudian dilakukan verifikasi kedua. Hasilnya jumlah dukungan yang diserahkan masih kurang dari jumlah yang ditentukan," kata Ketua KPU Jember Desi Anggraeni, Kamis (18/7/2024).

Menurut dia, dukungan yang diserahkan tim penghubung bakal pasangan calon perseorangan Gus Jaddin-Arismaya sebanyak 166.032 dukungan. Namun, yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan sebanyak 167.856 dukungan sehingga masih ada kekurangan sebanyak 1.824 dukungan.

"Mereka hanya memberikan daftar dukungan saja, padahal sesuai dengan ketentuan yang harus disetor ke KPU Kabupaten Jember berupa soft file yang harus diunggah ke Silon dan disertai daftar hard file berupa fotokopi KTP dan surat dukungan," katanya.

Desi menjelaskan, calon yang maju melalui jalur perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan sehingga pihaknya menyatakan Gus Jaddin-Arismaya tidak memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon bupati/wakil bupati melalui jalur independen pada Pilkada Jember.

Dengan demikian, kata dia, tidak ada bakal pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan yang maju pada Pilkada Jember, atau hanya ada pasangan calon yang diajukan oleh partai politik (parpol).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPU Sengaja Menjegal Calon Independen?

Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Juru bicara bakal pasangan calon perseorangan, Baiquni Purnomo, mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha mengikuti aturan terkait dengan syarat minimal dukungan yang harus diserahkan ke KPU Kabupaten Jember. Namun, ada perubahan aturan yang harus memperbaiki dua kali lipat dari kekurangan dukungan.

"Kami menyayangkan kebijakan yang terkesan sengaja menjegal calon yang mendaftar dari jalur perseorangan karena perbaikan verifikasi administrasi kedua hanya diberi waktu cukup singkat," katanya.

Dikatakan pula bahwa persentase kekurangan dukungan yang diserahkan tidak lebih dari 3 persen saja. Oleh karena itu, pihaknya masih berharap Gus Jaddin-Arismaya diberikan kesempatan kedua.

"Untuk mengumpulkan sebanyak 167.856 berkas dukungan dalam waktu singkat, bukan hal yang mudah, apalagi memasukkan data itu ke dalam Silon," ujarnya.

Infografis Bursa Kandidat dan Prediksi Koalisi Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bursa Kandidat dan Prediksi Koalisi Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya