Liputan6.com, Surabaya - Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Prasetyo mengungkap kronologi kasus pengiriman 293 kendaraan ilegal tujuan Timor Leste di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat 19 Juli 2024. Tiga orang asal Jawa Tengah (Jateng) yaitu T, AM dan GB
Dia menyatakan, tindak pidana penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional ini berawal laporan korban inisial H (45).
"Pak H ini merupakan pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max, beliau menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh tersangka GB," ucapnya, Sabtu (20/7/2024).
Advertisement
Kemudian, kata Prasetyo, pada 5 Juli 2024, dari aplikasi GPS diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kami dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan," ujarnya.
Prasetyo mengungkapkan, kendaraan milik korban tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan nomor YSU 25 3350 dengan eksportir PT RA.
"Dari hasil pengembangan PT RA milik tersangka T terdapat dua kontainer yang akan diekspor ke negara Timor Leste. Dengan memuat dua kendaraan jenis roda empat dan 34 jenis kendaraan roda dua," ucapnya.
Dari hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia atau leasing.
"Kemudian diketahui di dua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Jawa Tengah yang seluruh kendaraan tersebut dikumpulkan di dalam gudang milik tersangka T dan juga sebagai eksportir," ujarnya.
Prasetyo menyebut, tersangka T ini merupakan penadah kendaraan yang diperoleh dari pembelian hasil dari penggelapan dan juga kendaraan jaminan fidusia.
"Tersangka T ini membeli dengan harga yang murah dengan hanya melampirkan surat STNK saja," ucapnya.
Setelah kendaraan terkumpul di dalam gudang, tersangka T memperbaiki dan speedometer diubah menjadi 0 Kilometer.
"Kemudian setelah barang itu terkemas rapi dan seperti baru, dilakukan bongkar muat di dalam kontainer di dalam gudang milik tersangka T," ujar Prasetyo.
Kendaraan yang sudah siap di dalam kontainer, selanjutnya dikirim ke Surabaya dan dilakukan ekspor ke negara Timor Leste.
"Hasil kami koordinasi dengan rekan-rekan dari Bea Cukai Tanjung Perak, pengiriman ini kami cegah. Sehingga kontainer tersebut tidak dilakukan pengiriman ke negar Timor Leste," ucap Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan peran sebagai berikut.
"Tersangka GB berperan sebagai pelaku penggelapan, tersangka AM berperan sebagai pelaku penadah dan penjual kendaraan penggelapan. Serta tersangka T berperan sebagai penadah kendaraan penggelapan dan fidusia dan sebagai eksportir," ujarnya.
Â
Ancaman Penjara 4 Tahun
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 36 undang-undang nomor 42 tahun 99 tentang fidusia dan Pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya, empat tahun penjara," ucap Prasetyo.
Dari hasil pengembangan para tersangka ini telah melakukan pengiriman ke negara Timor Leste, sebanyak 293 unit kendaraan jenis roda empat maupun roda dua.
"Dengan kerugian ditaksir ratusan juta rupiah hingga miliar rupiah. Nilai ini dihitung dari rata-rata pokok bayar yang harus dibayarkan debitur kepada finance," ujar Prasetyo.
Dalam pengungkapan tidak pidana ini seperti, tambah Prasetyo, pihaknya akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku lain yang terlibat.
"Dan juga kami telah berkoordinasi dengan rekan-rekan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan ekspor kendaraan bermotor ke luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ucapnya.
Kendaraan-kendaraan yang akan diekspor harus dilakukan pemeriksaan terkait legalitas kendaraan. "Sehingga kita mengetahui apakah kendaraan tersebut resmi atau diperoleh dari hasil pindah kejahatan," ujar Prasetyo.
Advertisement
Laporan Masyarakat
Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Irwan Sakti Alamsyah menambahkan, penindakan atas kendaraan bermotor ini diawali dari laporan masyarakat kepada Bea Cukai Tanjung Perak bahwa terdapat dugaan ekspor barang eks tindak pindana penggelapan kendaraan bermotor.
Bea Cukai Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polres Tanjung Perak dan melakukan analisis, ditemukan terdapat dua dokumen ekspor yang memuat kendaraan bermotor dengan tujuan Timor Leste, dengan kondisi belum berangkat ekspornya.
“Bea Cukai sebagai instansi yang kewenangannya di bidang kepabeanan, menjalankan ketentuan tata niaga ekspor. Sesuai Permendag 22 tahun 2023, kendaraan bermotor tidak termasuk komoditas yang diatur tata naga ekspornya, sehingga bebas ekspor dan sesuai ketentuan, tidak dilakukan pemeriksaan fisik atas ekspornya," ucapnya.
Â
Berdasarkan pengembangan perkara oleh Polres Tanjung Perak, diketahui para pelaku telah melakukan pengiriman ke negara Timor Leste sebanyak 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) unit kendaraan ke Timor Leste.
"Keberhasilan pengungkapan pidana penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional ini merupakan bentuk sinergi yang baik antarinstansi penegak hukum di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak," ucap Irwan.