Abubakar Nataprawira

Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 huruf A Undang-undang Tipikor.
Tampilkan foto dan video