ASRRAT

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023, di mana Kementerian BUMN mewajibkan setiap BUMN memasukkan unsur keberlanjutan dalam rencana bisnis mereka, mencakup aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Tampilkan foto dan video