Bangkal

Iptu Anang Tri Wahyu Widodo dijatuhi hukuman 10 bulan penjara terkait insiden tewasnya Gijik dan melukai Taufiknurohman di Seruyan pada 2023. Keluarga korban menuntut penjelasan jaksa atas putusan yang dinilai ringan.
Tampilkan foto dan video