Liputan6.com, Palangka Raya - Iptu Anang Tri Wahyu Widodo terbukti bertanggung jawab atas insiden tewasnya Gijik (35) serta melukai Taufiknurohman (21) saat aksi warga di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada 2023 lalu. Anang yang merupakan anggota Satuan Brimob Polri dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Affan membacakan amar putusan, Senin (10/6/2024).
Advertisement
Muhammad Affan didampingi anggota Yudi Eka Putra dan Erni Kusumawati menyatakan Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, di mana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat.
Menyikapi putusan itu, tim penasehat hukum dari Bidang Hukum Polda Kalteng yang mendampingi terdakwa Anang menyatakan pikir-pikir. Langkah yang sama juga diambil oleh tim jaksa penuntut umum.
"Karena Bidkum Polda Kalteng menyatakan pikir-pikir maka JPU harus pikir-pikir dan akan berkoordinasi ke pimpinan untuk langkah selanjutnya," terang Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo seusai sidang.
Di lain sisi, puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal yang hadir di persidangan merasa tidak puas. Saat terdakwa dibawa kembali dari ruang sidang ke ruang tahanan, sejumlah orang meneriaki dia dengan sebutan pembunuh.
Rahmad yang mengaku kakak dari korban Taufiknurohman menyatakan tidak terima atas putusan tersebut. Dia menyatakan ada yang janggal dari peradilan kasus ini.
"Jaksa yang tidak memihak kepada korban dan keluarga korban dan merasa adanya kejanggalan dalam kasus ini," ujar Rahmad.
Setelah itu, ia dan massa aksi menyampaikan orasi di depan gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sempat terjadi aksi saling dorong antara peserta aksi dengan Polisi.
Koordinator Lapangan, David Benediktus mengatakan, mereka meminta jaksa datang dan memberi penjelasan kepada keluarga korban. Karena tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka memberi waktu 72 jam dan jika tak dipenuhi mereka akan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Kalteng.
"Massa aksi meminta aparat kepolisian untuk memanggil jaksa agar dapat menemui keluarga korban dan massa aksi untuk memberikan penjelasan namun hal tersebut tidak kunjung dituruti oleh aparat kepolisian maupun pihak pengadilan negeri," ujar David.