Tembak Mati Gijik, Iptu Anang Tri Wahyu Widodo Dituntut 1 Tahun Penjara

Iptu Anang Tri Wahyu Widodo, anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah yang didakwa dalam kasus penembakan dituntut satu tahun penjara.

oleh Roni Sahala diperbarui 07 Jun 2024, 19:45 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2024, 19:45 WIB
Anggota Polri
Iptu Anang Tri Wahyu Widodo, anggota Polri, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan satu orang warga dibawa kembali ke ruang tahanan setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Liputan6.com, Palangka Raya - Iptu Anang Tri Wahyu Widodo, anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah yang didakwa dalam kasus penembakan dituntut satu tahun penjara. Dia disebut bertanggung jawab dalam insiden yang menewaskan satu orang dan melukai satu orang lainnya di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan pada 2023 lalu.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam masa penahanan," tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (6/6/2024).

Anang dalam kasus ini didakwa dengan dakwaan kombinasi yaitu primair Pasal 351 ayat 3, subsider Pasal 359 KUHP, dan primair 351 ayat 2, subsider Pasal 360 ayat 1 KUHP. Menyikapi tuntutan tersebut, tim pembela terdakwa yang berasal dari Bidang Hukum Polda Kalteng menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.

Dalam persidangan, Anang dituduh menembak dan menewaskan Gijik (35) beserta melukai Taufiknurhaman (21), dengan menggunakan amunisi tajam saat terjadi aksi di areal PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) pada 7 Oktober 2023 lalu.

Sesuai hasil visum et repertum, Gijik dinyatakan tewas di tempat setelah peluru menembus dada kanan hingga paru-paru kanan bagian tengah sampai batang nadi jantung. Sementara untuk Taufiknurhaman, peluru tajam menembus bagian punggung bawah kanan dan ditemukan sisa peluru pada posisi tulang duduk. Dia pun mengalami cacat.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo merupakan anggota Satuan Brimob Yon A Pelopor Polda Kalteng. Dia ditugaskan untuk melaksanakan pengamanan di bawah komando operasi Polres Seruyan di areal PT HMBP.

Sementara untuk peristiwa penembakan terjadi di jalan akses masuk Pos 3 baru Blok S/R 24 Afdeling 10 Kebun 4 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT HMBP 1. Saat itu, sekumpulan massa yang berjumlah sekira antara 300-500 orang menggelar aksi menuntut realisasi plasma 20 persen.

Aksi warga tersebut diwarnai aksi pelemparan batu hingga beberapa anggota kepolisian mengalami luka-luka. Polisi kemudian berusaha membubarkan massa dengan tembakan gas air mata, penembakan peringatan dengan amunisi hampa, serta amunisi karet.

Saat itu, terdakwa Anang dengan menggunakan senjata api laras panjang jenis AK 101 menembak ke arah kerumunan massa yang berjarak kurang lebih 96 meter. Akibat tembakan yang dilakukan terdakwa tersebut, mengakibatkan Gijik tewas di tempat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya