Kumpulan artikel Bea Cukai Batam

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.04/2018, pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih wajib dilaporkan. Karena tidak ada laporan, penumpang dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang, yaitu sekitar Rp21 juta