Bea Cukai Batam

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.04/2018, pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih wajib dilaporkan. Karena tidak ada laporan, penumpang dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang, yaitu sekitar Rp21 juta
Tampilkan foto dan video