Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Gula Ilegal Asal India

Bea Cukai Batam berperan untuk melindungi pengusaha dari persaingan tidak sehat dalam menjalankan bisnisnya.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 08 Mei 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2020, 15:30 WIB
Bea Cukai Batam gagalkan impor gula ilegal asal India. (Dok Bea Cukai)
Bea Cukai Batam gagalkan impor gula ilegal asal India. (Dok Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Batam secara rutin melaksanakan patroli laut dan operasi cukai untuk menekan peredaran barang ilegal. Kegiatan tersebut untuk memberikan efek jera bagi pengusaha nakal.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Sumarna mengatakan, pada tanggal 11 April 2020 pukul 01.30 WIB, Tim Patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli laut di sekitar perairan Batam dengan menggunakan Kapal Patroli BC 20007.

Setibanya di Perairan Pulau Selat Nenek, Tim patroli Laut Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Kurnia Jaya yang diketahui berasal dari Batam dengan tujuan Sungai Guntung Wilayah Indragiri, Provinsi Riau.

Dari hasil pemeriksaan kedapatan muatan sebanyak 12,5 ton gula impor merek shakti Sugar produksi India. Gula impor tersebut dikemas dalam 250 karung dengan berat masing-masing 50 Kg.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut ternyata tidak dilindungi dokumen kepabeanan, " Kata Soemarna, Jumat (8/5/2020). Oleh karena itu, Kapal KM Kurnia Jaya melakukan pelanggaran kepabeanan.

Terhadap pelanggaran tersebut KM Kurnia Jaya dikenai sanksi administrasi dari Bea Cukai berupa denda. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilakukan pencegahan terhadap KM Kurnia Jaya beserta muatannya dan dikawal menuju Dermaga Tangkapan Tanjung Uncang.

 

Ditinggal Awak Kapal

Bea Cukai Batam gagalkan impor gula ilegal asal India. (Dok Bea Cukai)
Bea Cukai Batam gagalkan impor gula ilegal asal India. (Dok Bea Cukai)

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap KM Kurnia Jaya, kondisi kapal tersebut telah ditinggalkan oleh Nahkoda dan Awak kapal, sehingga terhadap KM Kurnia Jaya berikut muatannya langsung ditetapkan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Setelah ditetapkan sebagai BDN, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) beserta peruntukannya.

Untuk selanjutnya Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan perihal persetujuan hibah barang yang menjadi milik negara pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam, barang berupa 12,5 ton gula impor merek Shakti Sugar dengan nilai Rp 162.500.000,- akan dihibahkan Kepada Pemko Bantam untuk penganan dampak Covid 19 .

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya