Hak Tanah Ulayat

Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sejumlah Sertipikat Hak Pengelolaan yang tersebar di tujuh provinsi, diantaranya Sumatra Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, Jambi, Kalimantan Barat, dan Aceh.
Tampilkan foto dan video