Kejaksaan Negeri Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengeksekusi uqubat atau hukuman cambuk terhadap dua pelaku yang terbukti melakukan ikhtilat atau zina. Kedua pelaku zina tersebut menjalani eksekusi hukuman cambuk masing-masing 21 kali di taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh.