Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menerima laporan hasil penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang diserahkan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari di Kejaksaan Agung, Jakarta. Deputi Investigasi BPKP, Agustina Arumsari mengatakan setidaknya ada dua penyebab kerugian negara hingga ratusan triliun, yakni sejumlah pengadaan dan kerusakan lingkungan. Sementara, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.