Jaminan Fidusia

Dua orang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya terjerat masalah hukum lantaran tindakannya dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Tampilkan foto dan video