Liputan6.com, Gorontalo - Penjualan barang yang menjadi jaminan fidusia masih marak terjadi di Gorontalo. Para nasabah kerap menjual barang tersebut saat angsurannya menunggak.
Penjualan jaminan fidusia tidak diketahui sama sekali oleh pihak leasing. Hal itu sengaja dilakukan agar mereka mendapatkan keuntungan lebih dari penjualan tersebut.
Seperti yang terjadi di Kota Gorontalo, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango berinisial YAU (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian. ASN itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan mobil jaminan fidusia.
Advertisement
Baca Juga
Informasi yang dirangkum Liputan6.com, peristiwa bermula ketika YAU mengajukan kredit dengan jaminan mobil sebuah mobil truk di salah satu leasing yang ada di Kota Gorontalo. Dalam pengajuan itu, YAU menggunakan nama kerabatnya berinisial R.
Seiring berjalannya waktu, pinjaman dengan jaminan mobil truk yang diangsur itu menunggak. YAU bukan menyelesaikan tunggakan, malah menjual mobil itu orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Dengan adanya temuan itu, pihak leasing kemudian kemudian berusaha melakukan penagihan terhadap YAU. Namun pelaku beralasan jika mobil tersebut sudah dijual. Pihak leasing yang mengetahui langsung melayangkan laporan ke Polresta Gorontalo Kota.
Dijemput Paksa
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, atas laporan pihak leasing, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. YAU dilakukan pemanggilan beberapa kali tidak pernah hadir.
Akhirnya, YAU dijemput paksa oleh petugas kepolisian di rumah orang tuanya yang ada di desa Oluhuta, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango.
“Dalam pengajuan pinjaman ini, pelaku menyertai sebuah kendaraan jenis truk, sebagai jaminan,” kata Kompol Leonardo Widharta.
"Kita panggil paksa dan ditetapkan tersangka karena tidak pernah menghadiri panggilan kami," ujarnya.
Dalam kasus ini, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga 235 Juta. Pelaku YAU sudah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU Ri No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 54 ayat (1) KUHPidana,”ia menandaskan.
Advertisement