Jual Mobil Kredit Tanpa Sepengetahuan Leasing, Pria Gorontalo Ditangkap Polisi

Pelaku mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui sebuah layanan pembiayaan di mana kendaraan tersebut dicicil sejak bulan Juli tahun 2022.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 07 Okt 2023, 08:02 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2023, 01:00 WIB
Pelaku Pidusia
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota saat memeriksa pelaku RM. (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, menetapkan satu orang tersangka berinisial MR. Warga Kelurahan Iluta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo itu ditangkap, atas dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia.

Pelaku MR yang diperiksa sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui sebuah layanan pembiayaan. Kendaraan tersebut dicicil sejak bulan Juli tahun 2022.

Enam bulan berjalan sejak awal transaksi, pelaku lancar membayar angsuran. Memasuki bulan ke tujuh, pelaku mempunyai kebutuhan yang mendesak.

"Di sini dia menjual kendaraan yang sedang diangsur, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan," kata Kompol Leonardo Widharta.

Lanjutnya, dalam penjualan kendaraan tersebut, RM sempat menjualnya dengan proses keberlanjutan setoran oleh pembeli. Namun, setelah dijual, pembeli tidak melanjutkan setoran sesuai dengan perjanjian awal.

"Orang yang membeli kendaraan tersebut hanya merupakan bandit kendaraan dan tidak pernah melanjutkan setorannya. Akibatnya, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah," ungkapnya.

Kompol Leonardo mengatakan, jika MR di jerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun

"Kami masih akan mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain, yang coba mencari peruntungan secara ilegal," pungkasnya.

Pihak kepolisian berharap agar masyarakat berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas. Pastikan jika kendaraan itu tidak memiliki kaitan utang dengan leasing.

"Karena jadinya pasti seperti ini, saya tidak melarang masyarakat membeli kendaraan bekas. Tapi kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bagi kita semua," tegasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya