kabel berantakan

Kepala Dinas Jasa Marga Hari Nugroho menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No 106 Tahun 2019 sebagai pengganti Pergub 195 Tahun 2010 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu.
Tampilkan foto dan video