Kombes Hengki Haryadi

Proyek Jalan Layang Non-Tol (JLNT) mangkrak karena mantan Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022. Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian.
Tampilkan foto dan video