kura-kura bali

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. Dengan aturan ini, pemerintah menetapkan KEK Kura Kura Bali.
Tampilkan foto dan video