Pada usia yang masih begitu muda, Imam Syafi'i sudah mulai memperkenalkan dan menggagas ilmu usul fikih, yang menjadi pondasi dasar dalam pembentukan hukum fikih Islam. Ilmu usul fikih adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip dasar dalam penetapan hukum Islam, dan merupakan landasan bagi berbagai perkembangan hukum Islam selanjutnya.