Penembakan Masjid di Selandia Baru

Hakim pengadilan di Selandia Baru menghukum Brenton Tarrant, warga Australia yang menembak mati 51 jemaah Muslim di dua masjid di Christchurch tahun lalu, dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat
Tampilkan foto dan video