pengadilan negeri bandung

Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan selaku tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya. Hakim tunggal Eman Sulaeman antara lain memutuskan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.
Tampilkan foto dan video