Sidang Lanjutan Perkara Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola, Jaksa Tetap Tuntut Tiga Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya dengan menyatakan bahea tiga terdakwa Nanang Alpadrin, Lailah Fujianti, dan Dendy Rustamin terbukti melanggar hukum.

oleh Arya Prakasa diperbarui 02 Des 2024, 20:05 WIB
Diterbitkan 02 Des 2024, 20:00 WIB
Sidang lanjutan perkara ilegal akses distribusi konten Nex Parabolah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (12/2024).
Sidang lanjutan perkara ilegal akses distribusi konten Nex Parabolah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (12/2024).

Liputan6.com, Bandung - Sidang lanjutan perkara ilegal akses distribusi konten Nex Parabolah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (12/2024). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya dengan menyatakan bahwa tiga terdakwa Nanang Alpadrin, Lailah Fujianti, dan Dendy Rustamin terbukti melanggar hukum.

Dalam sidang kali ini, Jaksa membacakan replik atas tanggapan pledoi yang diajukan oleh para terdakwa. Jaksa menanggapi bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya dan memohon kepada hakim agar menghukum para terdakwa karena terbukti melakukan ilegal akses distribusi konten dari Nex Parabola. "Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya tetap menuntut Dendy Rustamin dengan tuntutan 4 tahun penjara, Lailah 2 tahun, dan Nanang 2 tahun," kata kuasa hukum PT Mediatama Televisi, Andrios Insan Pranowo, Senin (2/12/2024).

Insan mengatakan, pihaknya akan terus mengawal sidang perkara tersebut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Dia berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya kepada para terdakwa. "Sidang berikutnya agendanya adalah duplik dari para terdakwa menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum," ucap dia.

Diketahui, peran para terdakwa dalam kasus ini adalah, N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator, dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan. Mereka tergabung dalam perusahaan bernama PT Sentral Multi Telemedia yang bergerak di bidang Local Cable Operator (LCO) dengan menggunakan nama udara SVision.

Perusahaan antara PT Sentral Multi Telemedia dan Nex Parabola sudah mengakhiri kerja sama untuk penyiaran di wilayah Pekanbaru, Riau. Namun, pada tahun 2020 hingga 2022 para tersangka diduga mulai mendistribusikan secara ilegal siaran Nex Parabola di wilayah Sukabumi. Selama beroperasi, terdapat 1.500 konsumen di wilayah Sukabumi yang berlangganan kepada LCO SVision. Setiap satu konsumen diharuskan membayar biaya Rp40.000 setiap bulan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya