Sidang Perdana, Jaksa Sebut Bahar bin Smith Seret dan Injak Kepala Sopir Taksi Online

Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Selasa (6/4/2021), menyidangkan kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah dengan terdakwa pendakwah Bahar bin Smith.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 06 Apr 2021, 20:14 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2021, 20:03 WIB
Bahar bin Smith
Terdakwa kasus dugaan penganiyaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith mengakui perbuatannya di persidangan. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Selasa (6/4/2021), menyidangkan kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah dengan terdakwa pendakwah Bahar bin Smith. Selain didakwa penganiayaan, Bahar juga didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal kekerasan.

Persidangan kasus penganiayaan Bahar sendiri berlangsung secara virtual. Bahar yang masih menjalani hukuman atas kasus penganiayaan dua remaja mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Gunung Sindur. Sementara, jaksa, hakim, dan kuasa hukum Bahar di PN Bandung.

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa mendakwa Bahar bin Smith dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar JPU dari Kejati Jabar Suharja di ruang sidang PN Bandung, Selasa (6/4/2021).

Berdasarkan dakwaan, penganiayaan yang dilakukan Bhar bin Smith diketahui terjadi pada Selasa, 4 September 2018 di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Selain Bahar, kasus ini melibatkan anak buahnya bernama Wiro yang berstatus buron dan sudah masuk DPO.

Singkat cerita, kejadian bermula saat korban mengantarkan istri Bahar Jihana Roqayah pada sore hari ke sebuah tempat perbelanjaan di daerah Jakarta Barat. Mereka pulang malam hari karena terjebak macet.

Sesampainya di rumah, Bahar dan istrinya telibat cekcok. Korban kemudian diminta Bahar untuk diantar membawa mobil yang diparkir tak jauh dari kediamannya. Bahar kemudian masuk ke dalam mobil dan meminta diantar ke depan dengan dalih akan mengambil mobilnya yang terparkir di depan kompleks.

Terdakwa Bahar kemudian memukul korban dengan tangan kosong satu kali dan saat itu korban keluar dari mobil. Selain itu, Bahar juga melakukan penganiayaan lagi di luar mobil dengan memukul ke bagian dada sebanyak 10 kali menggunakan tangan kosong hingga korban jatuh ke tanah. Terdakwa juga diketahui menyabetkan pisau ke leher bagian belakang korban. 

"Terdakwa menyabetkan senjata tajam berupa pisau kecil warna silver satu kali kena ke belakang leher saksi korban Andriansyah," kata Suharja. 

Setelah saksi korban jatuh, terdakwa memegang kaus di bagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport milik Bahar.

Saat hendak dimasukkan ke kabin tengah mobil, kaki korban masih berada di luar sehingga dibantu oleh Wiro yang kebetulan datang ke lokasi tersebut. Kemudian saat sudah masuk ke dalam mobil, Bahar melakukan penganiayaan lagi.

"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," tutur jaksa.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Sudah Berdamai

Sidang Bahar bin Smith
Persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/4/2021).

Sementara itu, Bahar bin Smith yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bersikuhu bahwa ia sudah berdamai dengan korban.

"Jadi majelis hakim yang mulia, setelah saya membaca surat dakwaan yang diberikan oleh jaksa, di dalam undang-undang ada peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang pergantian tuntutan," ucap Bahar.

"Saya bingung, kenapa masih dilanjutkan  diteruskan? Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," ujar Bahar menambahkan.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta lantas memperkuat alasan kliennya yang mana sudah ada perdamaian antara Bahar dan Andriansyah.

"Memang dari awal sudah ada perdamaian tertulis, ada dua alat bukti tertulis dan keterangan saksi baik itu perdamaian pencabutan laporan dan kompensasi sudah diterima. Kami sudah menyerahkan berkas itu di tingkat kepolisian dan kejaksaan makanya klien kami bingung menyampaikan," kata Ichwan.

Sementara itu, Jaksa Kejati Suharja menanggapi perdamaian tersebut nantinya akan masuk di pertimbangan saat penuntutan.

"Kami, dari penuntut umum berpendapat harus ada kepastian. Makanya dilakukan proses persidangan. Perdamaian akan kami pertimbangkan dalam proses penuntutan," ujarnya.

Hakim pun menjelaskan kepada terdakwa Bahar terkait perbuatan yang didakwakan untuk disidangkan.

Sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Rencananya, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya