Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam dan membacakan memori Peninjauan Kembali (PK). Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso—yang sudah dinyatakan bebas bersyarat—mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.