Pengadilan Tinggi Bandung

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pihak Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati. Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka Herry tetap divonis dengan pidana mati seperti telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung.
Tampilkan foto dan video