Liputan6.com, Jakarta - Upaya kasasi pihak terdakwa hukuman mati Herry Wirawan alias Heri bin Dede tidak berhasil. Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati tersebut.
Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka Herry tetap divonis hukuman mati. Herry Tetap Divonis dengan pidana mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, pada 4 April 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Amar putusan JPU & TDW = Tolak," demikian dikutip dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa 3 Januari 2023.
Perkara dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 ini diadili oleh ketua majelis kasasi Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi dengan panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait. Putusan kasasi ini dibacakan MA pada Kamis 8 Desember 2022.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung lebih tinggi dari tingkat sebelumnya. Pada 15 Februari 2022, guru dan pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung itu divonis hukuman pidana seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum atau JPU. JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung pada 21 Februari 2022.
Kasus Herry Wirawan pertama kali muncul ke publik pada 8 Desember 2021. Saat itu telah digelar beberapa kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban secara tertutup di PN Bandung. Dalam dakwaan, pemerkosaan oleh Herry terhadap 13 santriwati berlangsung sejak 2016 hingga 2021.
Bagaimana perjalanan persidangan Herry Wirawan? Bagaimana pula ragam tanggapan mengenai MA tetap memvonis hukuman mati Herry Wirawan, terutama dari kuasa hukumnya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis MA Tetap Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan
Advertisement
Infografis Herry Wirawan, dari Vonis Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
Infografis Ragam Tanggapan MA Tetap Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan
Advertisement