Peraturan Menteri Perdagangan

Mengutip beleid yang baru saja dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, pada Pasal 2 tertuang ada 6 kategori barang yang dilarang diekspor. Diantaranya, barang di bidang kehutanan, bidang pertanian, bidang pertambangan, bidang cagar budaya, pupuk subsidi, dan sisa dan skrap logam.
Tampilkan foto dan video