Perpres Nomor 32 Tahun 2024

Dewan Pers juga memberikan surat keputusan berisi empat hal. Pertama standar tata kelolah komite. Kedua, standar operasional perjanjian kerjasama antara perusahaan pers dengan perusahaan platform. Ketiga, standart operasional mediasi.
Tampilkan foto dan video