PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit dengan total utang mencapai Rp25 triliun. Pemerintah bergerak cepat menyusun skema penyelamatan guna melindungi karyawan Sritex dari ancaman PHK, sementara BEI mempertimbangkan untuk delisting saham perusahaan yang telah disuspensi selama lebih dari 42 bulan.