Liputan6.com, Cardiff - Malang betul nasib perusahaan ini. Karena salah mengeja nama perusahaan, bisnis keluarga asal Wales yang telah berusia 124 tahun mendadak bangkrut.
Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga harus membayar £ 9 juta atau sekitar Rp 170,7 miliar (Kurs: Rp 18.968/£) kepada pemerintah untuk biaya tagihan hukum.
Ceritanya, sebuah lembaga bernama Company House yang merupakan bagian dari Department for Business, Innovation and Skills negara Wales mempublikasikan bahwa perusahaan keluarga bernama "Taylor & Son's" yang bergerak di bidang teknik telah dilikuidasi.
Advertisement
Akibatnya, semua lembaga kredit dan 3000 supplier membatalkan semua layanan dan perjanjian bisnis yang telah disepakati sebelumnya. Perusahaan pun bankrut mendadak. Padahal kenyataannya, perusahaan keluarga tersebut tidak pernah dilikuidasi.
Awal mula masalah ini terletak pada Company House yang salah mengeja nama perusahaan. Perusahaan yang dilikuidasi sebenarnya bernama "Taylor & Son" tanpa huruf "s" di belakangnya. Sedangkan apa yang dipublikasikan oleh Company House tertulis "Taylor & Son's" dengan huruf "s" sehingga sama persis dengan perusahaan di Wales tersebut.
"Taylor & Son" adalah perusahaan yang telah dilikuidasi 6 tahun yang lalu. Selain itu, perusahaan ini tidak terletak di Wales, tapi di Inggris, tepatnya di Manchester.Â
Putusan Pengadilan Tinggi kemudian memvonis Companies House lah pihak yang bersalah. Meskipun begitu, Companies House menyangkal kesalahannya dan mengelak atas semua kewajibannya.
Adapun berita ini diketahui oleh mantan direktur perusahaan ketika dirinya merayakan ulang tahun istrinya ke-50 di Maladewa. Saat itu, dirinya mendapatkan telepon dari klien dan memintanya bertemu di keesokan hari. Saat itulah dia mengetahui kabar terbaru tentang perusahaannya. (Rio/Nrm)