Terancam Bangkrut, Baru Separuh Perusahaan di Karawang Ajukan Operasional

Jika pemerintah memberikan dana stimulus bagi perusahaan maka perusahaan-perusahaan industri di Karawang akan kembali beroperasi

oleh Abramena diperbarui 13 Jun 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2020, 21:00 WIB
801 Karyawan Aice Group Jalani Rapid Test Pasca-Libur Hari Raya
Rapid test di pabrik Aice Bekasi. (dok. Aice/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Karawang - Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia) Kabupaten Karawang menyebut dampak pandemi Covid-19, perusahaan yang berada di Karawang sudah mengalami pailit akibat menurunnya produksi sektor rill . Bahkan perusahaan terancam bangkrut jika Pandemi Corona berkepanjangan.

Ketua Kamar Dagang dan Induastri (Kadin) Kabupaten Karawang, Fadrudin Damanhuri, menegaskan apabila pemerintah tidak memberikan relaksasi tekanan finansial yang efektif kepada pelaku usaha sektor riil yang terkena dampak maka opsi gulung tikar akan semakin banyak dipilih pengusaha.

"Jumlah perusahaan yang masuk anggota Kadin di Karawang sekitar 964 perusahaan , sekitar 496 perusahaan baru mengajukan izin opersional perusahaan,"kata Fadrudin, Jumat (12/6/2020).

Data pendaftaran perusahaan di Karawang, menunjukkan bahwa lebih dari setengah perusahaan yang terancam bangkrut merupakan perusahaan yang berasal dari berbagai sektor, mulai perusahaan manufaktur hingga nonmanufaktur, termasuk di antaranya berasal dari sektor ekspor.

"Perusahaan tidak mampu lagi mempertahankan operasi menghadapi sejumlah rintangan yang timbul akibat pandemi global tersebut," diamenerangkan.

Sebagai tambahan informasi, kata Fadrudin, banyak perusahaan tidak mampu lagi mempertahankan operasi menghadapi sejumlah rintangan yang timbul akibat pandemi global tersebut. Akibatnya ribuan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan sementara dan pemutusan kontrak kerja.

"Sejak pandemi virus Corona banyak karyawan yang terkena PHK," tambahnya.

Dia yakin jika pemerintah memberikan dana stimulus bagi perusahaan maka perusahaan-perusahaan industri di Karawang akan kembali beroperasi. Karenanya, pemerintah disarankan untuk memberikan bantuan yang efektif untuk menangani dampak Covid-19.

"Setengah dari perusahaan yang belum mengajukan ijin perpanjangan operasional diperkirakan Agustus akan kembali mengurus perpanjangan untuk kembali beroperasi ," tandasnya.

Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto mengatakan setelah vakum lebih kurang 3 bulan akibat pandemi Covid-19, sebanyak 480 perusahaan di Karawang akan kembali beroperasi setelah mengajukan izin beroperasi dengan Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas).

"Perusahaan akan kembali beropersai dan mengangatifkan lagi karyawannya untuk melakukan produksi," singkatnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya