PN Kraksaan Probolinggo

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo Jawa Timur, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar kepada Andrie Wibowo Eka Waedhana (41) yang menjadi terdakwa dalam kebakaran hutan teletubies di Gunung Bromo.
Tampilkan foto dan video