Tok! Terdakwa Pembakaran Bukit Teletubbies Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 3,5 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo Jawa Timur, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar kepada Andrie Wibowo Eka Waedhana (41) yang menjadi terdakwa dalam kebakaran hutan teletubies di Gunung Bromo.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 02 Feb 2024, 08:12 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2024, 08:11 WIB
Berkas tersangka kebakaran Gunung Bromo dilimpahkan ke Kejari Probolinggo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Berkas tersangka kebakaran Gunung Bromo dilimpahkan ke Kejari Probolinggo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Probolinggo - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo Jawa Timur, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar kepada Andrie Wibowo Eka Waedhana (41) yang menjadi terdakwa dalam kebakaran hutan teletubies di Gunung Bromo.

"Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar," kata Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, Kamis 1 Februari 2024.

Majelis hakim PN Kraksaan Probolinggo yang dipimpin langsung Ketua PN setempat membacakan vonis itu dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang cakra PN Kraksaan, Rabu (31/1).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi JPU ataupun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya banding atas putusan itu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim, namun pihak JPU masih akan melakukan pembahasan internal.

"Atas putusan tersebut, tim JPU menentukan sikap masih pikir-pikir karena putusan itu di bawah tuntutan, sehingga JPU melaporkan putusan tersebut ke pimpinan secara berjenjang. Apakah menerima atau upaya banding," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan pihaknya menilai putusan tersebut masih sangat berat meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar bukit teletubbies, namun kami tetap menghormati putusan itu," ujarnya.

Jadi Tersangka Tunggal

Penyebab Puluhan Hektar Hutan di Gunung Bromo Terbakar
Petugas dan relawan berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Gunung Bromo (BB TNBTS)

Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan manajer wedding organizer berinisian AP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan di Bukit Teletubies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyatakan, penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan sebelumnya.

"Setelah kami meminta keterangan dari enam orang itu, kami menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus Karhutla di Bukit Teletubbies," katanya, Kamis sore 7 September 2023.

Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9) sekitar Pukul 11.30 WIB karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

"Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut," tuturnya.

Akibat kebakaran itu, lanjut dia, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukit Teletubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding itu.

Saat memasuki kawasan TNBTS, lanjut dia, manajer wedding oragnizer tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), sehingga menyalahi aturan.

Infografis Letusan Gunung Bromo
Infografis Letusan Gunung Bromo (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya