![PPKM adalah sebuah peraturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/hCXR9cWPOl7TfX1Za1ipwx6F2kg=/100x100/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3619264/original/039049300_1635746877-003961600_1627376402-20210727-Jakarta-PPKM-Level-4-1.jpg)
PPKM Darurat Ditetapkan, Pemerintah Kembali Gencarkan Bansos
Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Kebijakan itu berlaku mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021.
Menurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar sebagai pemegang tongkat komando, kebijakan bantuan sosial akan digelontorkan.
"Jadi, bansos akan digulirkan lagi," kata Luhut saat jumpa pers daring, Kamis (1/7/2021).
Menurut Luhut, pemerintah masih memiliki kekuatan finansial yang cukup untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat membutuhkan yang terdampak. Karenanya, Luhut menegaskan, agar tidak ada narasi yang membohongi rakyat terkait hal tersebut.
"Jangan kita bohongi rakyat. Ekonomi mengalami keberhasilan. Presiden berhasil menavigasi, pemerintah telah berkodinasi bansos, terutama masyaratak menengah ke bawah yang menurut Presiden harus betul dilindungi," jelas Luhut.
Luhut percaya dengan PPKM darurat ini, pemulihan kesehatan dan ekonomi dapat lebih baik.
"Saya berharap recover ekonomi bisa lebih cepat pulh dari yang sebelumnya," Luhut menandaskan.
Testing dan Tracing di Daerah PPKM akan Digencarkan
Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.
''Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,'' kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.
Pihaknya menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif COVID-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.
''Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,'' tuturnya.
Dalam aturan tersebut merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek, dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim COVID-19.
Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.
Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag.
Disamping penguatan testing, Kementerian Kesehatan juga akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.
''Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina,'' kata Dirjen Maxi.
Selain mengidentifkasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.
Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Berita Terbaru
IPO Raksasa Produsen Baterai Kendaraan Listrik CATL Berpotensi Terbesar di Hong Kong Sejak 2021
Kapolri dan Ketua PBNU Alissa Wahid Bahas Keberagaman serta Isu Kekerasan di Lembaga Pendidikan
Paula Verhoeven Tunjukkan 42 Bukti di Sidang Cerai, Riyuka Bunga Ungkap Alasan Pisah
Pengamat: Perang Rusia-Ukraina Berakhir Tak Cukup Perkuat Rupiah
Lanjut Kunjungan Kenegaraan, Erdogan Diantar Prabowo di Halim Perdanakusuma
Fungsi Mitokondria: Penghasil Energi Utama dalam Sel
Arti Bendera Merah, Jadi Simbol Perjuangan dan Keberanian dalam Sejarah
10 Resep Kue Bolu Lembut & Menggiurkan: Variasi Klasik hingga Modern
Efisiensi Anggaran Kementerian PU Capai Rp81 Triliun, 10 Pola Kerja Bakal Diubah
Tak Bisa Tenang, Tentara Israel yang ke Luar Negeri Dihantui Tuduhan Kejahatan Perang Gaza
Kunjungan Erdogan: Momen Bersejarah Hubungan Indonesia dan Turki di Era Prabowo
Tiwi T2 Main Film Telepon yang Tak Pernah Berdering Bareng Aqeela Calista, Bantah Lagi Sepi Job Nyanyi