Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, menyampaikan rencana perubahan format pembiayaan rumah subsidi. Jika sebelumnya pembiayaan terdiri dari 75% APBN dan 25% perbankan, kini pemerintah sedang menyusun simulasi baru dengan skema 50% APBN dan 50% perbankan.