Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menargetkan realisasi Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) tahun 2017 bisa digunakan untuk 550 ribu unit rumah MBR dengan alokasi anggaran Rp 2,2 triliun.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus menjelaskan, bagi perbankan yang ingin menjadi bank pelaksana untuk SBUM harus memenuhi beberapa persyaratan, baik itu bank umum maupun bank umum syariah.
Advertisement
Baca Juga
“Persyaratan sebagai bank pelaksana Subsidi Bantuan Uang Muka salah satunya mengajukan surat pernyataan minat menjadi Bank Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR," kaya Maurin dalam keterangannya, Rabu (11/1/2017).
Maurin menambahkan, selain itu, persyaratan lainnya yaitu bank merupakan Bank Umum mitra pemerintah dalam pengelolaan rekening pengeluaran, rekening penerimaan dan rekening lainnya milik Kementerian Negara, Lembaga atau Satuan Kerj Maurin.
Lebih lanjut Maurin mengatakan, program pembiayaan perumahan lainnya, yang sudah dilaksanakan pada tahun 2016 akan tetap terus dilaksanakan di tahun 2017.
Adapun program pembiayaan perumahan di tahun 2017 tersebut meliputi Program KPR Sejahtera FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), Subsidi Selisih Bunga, Bantuan Uang Muka.
"Dan kita juga akan mencoba program yang baru yaitu Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan," tutup Maurin. (Yas/Gdn)