Sugi Nur Raharja

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perdata yang dilayangkan Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya, majelis hakim memutus tidak menerima gugatan tersebut.
Tampilkan foto dan video