Refly Harun Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur

Menurut Refly Harun, kolaborasi video antar Youtuber dalam bentuk interview adalah hal yang biasa.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Nov 2020, 11:05 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 11:03 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun
Refly Harun saat menjadi pembicara pada bertajuk "Simalakama Jokowi" di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun datang memenuhi panggilan polisi di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Dia mengaku siap memberikan keterangan di hadapan penyidik.

"Jadi kontennya itu kita tidak boleh men-judgement, kan masih dalam penyelidikan. Jangan seolah-olah sudah pasti salah," tutur Refly di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Menurut Refly Harun, kolaborasi video antar Youtuber dalam bentuk interview adalah hal yang biasa. Dia menampik sengaja memancing pernyataan kontroversial Gus Nur lewat pertanyaannya.

"Dengar nggak rekamannya. Kan Gus Nur bilang ditanya siapa pun dia akan jawabnya sama. Kalau namanya mancing, dia terjebak," jelas dia.

Dia mengatakan, unggahan video tersebut di Youtube pun hasil kesepakatan dua belah pihak. Tentunya tidak dapat begitu saja menyalahkan isi dari konten yang kini baru masuk tahap penyelidikan.

"Coba baca video-video yang lain, yang jauh lebih keras banyak. Ya saya menganggap itu kritik yang disampaikan orang NU sendiri. Apalagi itu juga sudah ditayangkan di chanel Gus Nur sendiri," Refly Harun menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Ujaran Kebencian

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Selasa 3 November 2020. Pemanggilan terhadap Refly terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang menimpa Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur.

"Iya, info dari penyidik demikian. Rencananya besok, 3 November 2020 pukul 10.00 Wib dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Meski begitu, jenderal bintang satu ini belum bisa memastikan apakah Refly akan hadir dalam pemanggilan sebagai saksi atau tidak. Pemanggilan terhadap Refly juga karena dirinya merupakan pemilik akun youtube dan juga sebagai orang yang mewawancarai Gus Nur.

"Tunggu saja besok ya," ujarnya.

Pelaporan Gus Nur

Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kita diamkan, perlu kita mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," tutur Azis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang di dalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Gus Nur menyatakan NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernet dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan penumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ," jelas dia.

Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilai telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU.

"Satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadap NU," tutup Azis.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya