Kumpulan artikel Surat Palsu

Madie Goening Sius, pelaku penyerobotan dan perampasan ribuan bidang tanah bersertifikat di Palangka Raya dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun.