Dua Pengusaha Makassar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Utang

Dit Reskrimum Polda Sulsel menetapkan dua orang pengusaha di Makassar sebagai tersangka kasus dugaan pidana pemalsuan surat utang.

oleh Eka Hakim diperbarui 14 Nov 2019, 20:30 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 20:30 WIB
Dua orang pengusaha Makassar ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pidana pemalsuan surat utang (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Dua orang pengusaha Makassar ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pidana pemalsuan surat utang (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan dua orang pengusaha ternama di Kota Makassar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat utang.

Kedua pengusaha yang terjerat kasus pemalsuan surat utang tersebut masing-masing Sammy Thomas Tho yang diketahui sebagai pemilik Toko Duta Bangunan dan Loh Wino Randy Chandra selaku Accounting PT. Aplus Pacific/PT.Decor Indah Sejati.

Kasubdit III Tahbang Dit Reskrimum Polda Sulsel, AKBP Muh Yadin, mengatakan penetapan tersangka terhadap Sammy Thomas dan Loh Wino Randy Candra dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum berdasarkan sprint Nomor: SP.Sidik/700/VI/RES.1.9/2019, tertanggal 17 Juni 2019.

Keduanya, kata dia, dijerat melanggar pasal berlapis yakni pasal 263, 242 dan atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu dan atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan.

"Iya kan sudah ada di berkas itu keterangan, kan sudah jelas mereka tersangka kasus pemalsuan surat utang. Kalau untuk keterangan lanjutan saya perlu liat berkasnya," singkat Yadin, Rabu 13 November 2019.

 

Perbuatan Kedua Tersangka Telan Korban

Perbuatan kedua tersangka sebelumnya telah membuat Direktur CV. Sinar Utama Triputra, Leonard menjadi korban. Leonard dinyatakan pailit atas dugaan utang palsu sebesar Rp1.5 miliar oleh Pengadilan Niaga Negeri Makassar.

Kuasa Hukum Leonard, Iskandar Nawing mengatakan, atas perbuatan kedua tersangka, kliennya harus menderita materil dan in materil. Kerugian materil yakni korban harus membayar utang sebesar Rp1.568.961.822 berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga tertanggal 7 November 2019. Selain itu, nama baiknya juga tercoreng dimata rekanan bisnis dan perbankan.

Sementara untuk kerugian in materil, korban menjadi tertekan jiwa dan raga sebab tidak menyangka harus membayar utang yang tidak pernah Ia lakukan/utangkan kepada pihak manapun.

"Saat ini kasus ini sudah masuk tahap pemberkasan tahap satu. Penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) mengatakan jika berkasnya telah dikirim ke Kejati Sulsel untuk diteliti," ujar Iskandar, Kamis (14/11/2019).

Ia berharap korban bisa mendapatkan keadilan dan hukum benar-benar ditegakkan serta kedua tersangka segera mendapatkan imbalan atas perbuatan yang dilakukannya.

Kasus ini pertama kali terungkap saat kedua tersangka dikabarkan telah menjebak Leonard dengan dugaan utang palsu melalui putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Negeri Makassar.

Dalam putusannya, Hakim Bambang Nurcahyo yang diketahui sebagai Hakim Tunggal perkara PKPU yang dimaksud, dinilai tidak mempertimbangkan perbuatan pidana Sammy dan Randy selaku pemohon PKPU terhadap Leonard selaku termohon.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya