Kepala Daerah di Riau Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Aliansi Mahasiswa Hukum melaporkan dugaan penggunaan surat palsu atau ijazah palsu oleh Bupati Rokan Hilir ke Polda Riau.

oleh M Syukur diperbarui 04 Mar 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi tertipu cinta di dunia maya
Ilustrasi tertipu cinta di dunia maya (dok.pexels)

Liputan6.com, Pekanbaru - Aliansi Mahasiswa Hukum Riau melaporkan Bupati Kabupaten Rokan Hilir Afrizal Sintong ke Polda Riau. Politikus Golkar itu dilaporkan atas dugaan menggunakan surat palsu ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun 2013.

Polda Riau telah menerima laporan ini. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah menerbitkan laporan polisi dengan nomor STPL B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

Menurut Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau M Risal Ali, terlapor diduga melanggar Pasal 263 juncto Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Terlapor diduga melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memalsukan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau ijazah diduga palsu," kata Risal, Kamis siang, 3 Maret 2022.

Sementara itu, kuasa hukum Risal, Syahidila Yuri menjelaskan, kliennya mengetahui penggunaan ijazah palsu berdasarkan pemberitaan di sejumlah media. Selanjutnya Risal menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihak yang mengeluarkan ijazah paket C milik terlapor.

Surat itu dibalas oleh PKBM Primatrain dengan memberikan berbagai surat, mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian dan surat keputusan tim pengawas ujian.

Dari balasan itu, Syahidila menyebut terlapor diketahui mengikuti ujian nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C pada tahun 2014 silam. Terlapor dinyatakan lulus ujian pada Agustus 2014 dan ijazah dikeluarkan pada 20 September 2014.

Jika terlapor menggunakan surat keterangan lulus saat pendaftaran calon anggota DPRD pada tahun 2013, tambah Syahidila, itu tidaklah mungkin berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan ke- 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2012.

"Kalau menggunakan surat keterangan lulus pada tahun 2013 tidak mungkin karena yang bersangkutan baru ujian paket C di tahun 2014 sedangkan untuk pendaftaran dan melengkapi syarat calon anggota DPRD tahun 2013, jadi ijazah atau surat mana yang digunakannya untuk mendaftar," tanya Syahidila.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak video pilihan berikut ini:


Bantah Palsukan Ijazah

Atas dasar tersebut, Syahidila menduga keras Afrizal Sintong menggunakan ijazah palsu atau surat palsu saat pileg Kabupaten Rohil 2014-2019 lalu. Sehingga, pihaknya melaporkan orang nomor satu di Negeri Seribu Kubah itu ke Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penggunaan surat palsu itu.

"Iya ada," kata Sunarto.

Sementara itu, Afrizal Sintong dikonfirmasi wartawan membantah tudingan tersebut. Dia menyatakan tidak pernah menggunakan atau memalsukan surat serta ijazah seperti yang dilaporkan ke Polda Riau.

"Saya tidak pernah memalsukan ijazah," jelas Afrizal.

Afrizal menerangkan, dia saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Rokan Hilir menggunakan surat keterangan dari PKBM Primatrain. Surat itu diterbitkan pada Juli 2013.

"Saya menggunakan surat keterangan belajar dari Primatrain, kalau saya memalsukan ijazah, ijazah mana yang saya palsukan," sebut Afrizal.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya