Surat Palsu

Madie Goening Sius, pelaku penyerobotan dan perampasan ribuan bidang tanah bersertifikat di Palangka Raya dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun.
Tampilkan foto dan video