Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi

Pengenaan tarif pada tiga pintu tol di Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat diterapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2791/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
Tampilkan foto dan video