Vonis Hendra Kurniawan

Dinilai terbukti bersalah dan ikut merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan. Sementara, terdakwa lainnya Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.
Tampilkan foto dan video