Liputan6.com, Jakarta Dinilai terbukti bersalah dan ikut merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan. Sementara, terdakwa lainnya Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.
VIDEO: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara
Dinilai terbukti bersalah dan ikut merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan. Sementara, terdakwa lainnya Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.
Diperbarui 28 Feb 2023, 15:58 WIBDiterbitkan 28 Feb 2023, 15:58 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Ikut Mudik Gratis 2025, Perhatikan Hal Ini agar Kebagian Kuota Pulang Kampung Gratis
Imparsial Soroti Posisi Seskab Mayor Teddy: Militer Aktif Isi Jabatan Sipil Mengarah Otoritarianisme
350 Kata-Kata Islami Motivasi yang Menyejukkan Hati, Beri Ketenangan Jiwa
Ramalan Jadi Nyata, Peramal di China Tewas Setelah Diracun Selingkuhannya
Urutan Dzikir Setelah Sholat Fardu 5 Waktu: Panduan Lengkap
Resep Rawon Ayam Ekonomis Khas Jawa Timur, Tips Bikin Kuah Hitam Kaya Rempah
OJK: Kondisi Pasar Tidak Hambat Minat IPO, 20 Emiten Antre di Pipeline
220 Kata Penutup Presentasi Kelompok yang Menarik dan Berkesan
5 Tradisi Lebaran di Indonesia yang Terjaga dan Dilanjutkan Hingga Saat Ini
7 Potret Ladislao Bule Mualaf Kini Dekat dengan Selebgram Aceh, Diduga Pacar Baru
Daftar 77 Proyek Strategis Nasional Era Presiden Prabowo, Ada Makan Bergizi Gratis
Sst.. Ada Bohong yang Halal Bahkan Berpahala, Mau Tahu? Simak Ustadz Das'ad Latif