VIDEO: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara

Dinilai terbukti bersalah dan ikut merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan. Sementara, terdakwa lainnya Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 28 Feb 2023, 15:58 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2023, 15:58 WIB

Liputan6.com, Jakarta Dinilai terbukti bersalah dan ikut merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan. Sementara, terdakwa lainnya Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya