Wewenang ICC

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) adalah pengadilan permanen independen yang menangani kasus genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang. Berdiri berdasarkan Statuta Roma 2002, ICC menjadi harapan terakhir keadilan ketika sistem nasional tak mampu berfungsi.
Tampilkan foto dan video