Apa Itu ICC? Berikut Pengertian dan Wewenangnya

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) adalah pengadilan permanen independen yang menangani kasus genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang. Berdiri berdasarkan Statuta Roma 2002, ICC menjadi harapan terakhir keadilan ketika sistem nasional tak mampu berfungsi.

oleh Shani Ramadhan Rasyid diperbarui 22 Nov 2024, 14:25 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2024, 14:25 WIB
Bagian luar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, Selasa, 30 April 2024. (Foto: Peter Dejong/AP Photo)
Bagian luar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, Selasa, 30 April 2024. (Foto: Peter Dejong/AP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menjadi salah satu lembaga hukum yang berperan penting dalam menangani kejahatan berat di dunia. Berdiri pada 1 Juli 2002, pengadilan ini lahir dari kebutuhan untuk menciptakan keadilan global di tengah kompleksitas hukum internasional.

Berbasis di Den Haag, Belanda, ICC memiliki yurisdiksi atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Namun, lembaga ini hanya dapat bertindak ketika sistem peradilan nasional suatu negara tidak mampu atau enggan untuk memproses kejahatan tersebut.

Dengan konsep sebagai pengadilan pelengkap, ICC berperan besar dalam menutup celah hukum internasional. Melalui pembahasan ini, kita akan menelusuri sejarah pendiriannya, yurisdiksi yang dimiliki, hingga tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.

Sejarah Berdirinya Mahkamah Pidana Internasional

Konsep Mahkamah Pidana Internasional dimulai pada Juli 1998 melalui Konferensi Diplomatik di Roma. Sebanyak 120 negara anggota PBB sepakat untuk menandatangani Statuta Roma, yang menjadi dasar hukum pembentukan ICC. Namun, butuh waktu hingga 1 Juli 2002 bagi pengadilan ini untuk mulai beroperasi setelah diratifikasi oleh 60 negara.

Statuta Roma menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum internasional, memberikan dasar hukum untuk mengejar keadilan atas kejahatan berat. “Statuta Roma adalah langkah besar menuju penghapusan impunitas,” kata seorang ahli hukum internasional. Hingga Desember 2020, 123 negara telah menjadi anggota ICC.

Meski mendapatkan dukungan luas, tidak semua negara mendukung ICC. Amerika Serikat, misalnya, memilih untuk tidak menjadi pihak dalam Statuta Roma karena khawatir akan dampaknya terhadap kedaulatan hukum domestik mereka.

Tujuan Utama ICC

Pendirian ICC bertujuan untuk menjawab berbagai tantangan hukum global. Beberapa tujuan utamanya meliputi mewujudkan keadilan global, menghapuskan impunitas, dan mencegah terjadinya kejahatan berat di masa depan. Dengan posisi sebagai pelengkap sistem hukum nasional, ICC hanya bertindak jika negara tidak dapat atau tidak mau menjalankan perannya.

Dalam praktiknya, ICC menjadi alat penting untuk menghentikan konflik dan menyempurnakan pengadilan internasional sebelumnya, seperti tribunal ad hoc untuk Rwanda dan bekas Yugoslavia. Menurut Statuta Roma, fungsi ICC adalah untuk memastikan bahwa tidak ada kejahatan besar yang tidak diadili.

Namun, tujuan ambisius ini sering terkendala oleh faktor politik dan kurangnya dukungan dari beberapa negara besar, yang mengurangi efektivitasnya dalam menegakkan keadilan secara global.

Yurisdiksi dan Wewenang ICC

ICC memiliki yurisdiksi atas empat jenis kejahatan, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Namun, yurisdiksinya bersifat terbatas pada kejahatan yang dilakukan setelah Statuta Roma berlaku.

Berdasarkan Pasal 5 Statuta Roma, yurisdiksi ICC juga bergantung pada kerjasama negara pihak. Dalam kasus tertentu, yurisdiksi dapat berlaku di negara non-pihak jika diizinkan melalui resolusi Dewan Keamanan PBB atau deklarasi ad hoc oleh negara tersebut.

Dalam prosesnya, ICC memastikan hanya kasus serius yang masuk dalam yurisdiksinya. "Kami tidak menggantikan sistem peradilan nasional, tetapi melengkapinya," jelas seorang pejabat ICC dalam wawancara terkait peran lembaga ini.

Tantangan dalam Pelaksanaan Yurisdiksi

Meskipun berfungsi sebagai pengadilan internasional, ICC sering menghadapi hambatan dalam pelaksanaan yurisdiksinya. Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya dukungan dari negara-negara kuat yang tidak meratifikasi Statuta Roma.

Selain itu, ICC juga menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan bukti dan saksi dari wilayah konflik. Dalam banyak kasus, pengadilan ini bergantung pada kerjasama negara anggota atau organisasi internasional untuk mendapatkan akses.

Menurut Pasal 17 Statuta Roma, ICC hanya akan mengambil alih kasus jika terbukti bahwa negara terkait tidak mampu atau tidak mau melanjutkan penyelidikan secara adil. Ini menegaskan sifat ICC sebagai pengadilan pelengkap.

Dampak Global Mahkamah Pidana Internasional

Sejak beroperasi, ICC telah memainkan peran penting dalam mengadili kasus kejahatan berat, seperti kasus terhadap pemimpin militer Uganda dan mantan presiden Sudan, Omar al-Bashir. Keputusan pengadilan ini tidak hanya berfungsi sebagai keadilan, tetapi juga sebagai pencegahan untuk kejahatan di masa depan.

Namun, kritik tetap ada, terutama terkait tuduhan bias terhadap negara-negara Afrika. ICC berusaha menepis tuduhan tersebut dengan memperluas yurisdiksinya ke wilayah lain, termasuk Asia dan Timur Tengah.

Meskipun menghadapi banyak tantangan, ICC tetap menjadi simbol keadilan global dan upaya internasional untuk menghapuskan impunitas atas kejahatan paling serius.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya