Work Form Home

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas seperti biasanya, seiring dengan berakhirnya masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewajibkan seluruh ASN masuk kerja dan tidak ada cuti tambahan usai libur Lebaran 2024.
Tampilkan foto dan video